“Kita harapkan Konawe dapat menjadi percontohan bagi kabupaten kota lain di Sultra dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya,” ujar Irsan.
Menurutnya, pegawai non ASN yang didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek akan mendapatkan dua manfaat program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Pegawai non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Makanya perlu untuk diberikan hak yang setara dalam hal perlindungan jamsostek,” Irsan memungkas.
Untuk diketahui, 1.279 pegawai non ASN yang menjadi peserta BPJamsostek ini berasal dari 18 OPD, diantaranya Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post