Menurutnya, pemberian perlindungan Jamsostek bagi pegawai non ASN sejalan dengan misi Kabupaten Konawe yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas program jaminan sosial menuju Konawe yang maju dan mandiri.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengapresiasi Pemkab Konawe karena telah memastikan perlindungan jamsostek bagi 1.279 pegawai non ASN.
“Kita harapkan Konawe dapat menjadi percontohan bagi kabupaten kota lain di Sultra dalam memberikan hak yang sama bagi dengan pegawai ASN nya,” ujar Irsan.
Menurutnya, pegawai non ASN yang didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek akan mendapatkan dua manfaat program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Pegawai non ASN memiliki peranan yang sangat penting dan krusial dalam berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan daerah. Makanya perlu untuk diberikan hak yang setara dalam hal perlindungan jamsostek,” Irsan memungkas.
Discussion about this post