PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengadakan sosialisasi manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada 100 perusahaan di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni daring dan luring. Dimana kegiatan luring diadakan pada rangkaian acara sosialisasi dan pengisian wajib lapor ketenagakerjaan secara online di perusahaan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari pada Selasa 9 Agustus 2022.
Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, pihaknya secara masif telah berusaha untuk meyakinkan setiap pemberi kerja dan pekerja akan pentingnya terdaftar dalam perlindungan jamsostek.
“Perlindungan dari BPJamsostek menjadi hal wajib, dikarenakan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja terhadap setiap risiko kerja yang ada. Pada saat ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, meninggal ataupun telah mencapai usia pensiun. Kami siap melakukan cover terhadap kebutuhan pekerja tersebut dari segi biaya,” kata Irsan.
Menurutnya, untuk mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek, pemberi kerja dan pekerja hanya perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan setiap proteksi terhadap risiko tersebut.
“Sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan keluarga pekerja yang menunggu di rumah dapat tenang,” ujar Irsan.
Discussion about this post