Menurutnya, untuk mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek, pemberi kerja dan pekerja hanya perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan setiap proteksi terhadap risiko tersebut.
“Sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman dan keluarga pekerja yang menunggu di rumah dapat tenang,” ujar Irsan.
Berdasarkan data, saat ini coverage kepesertaan dari sektor penerima upah pemberi kerja atau perusahaan di Sultra telah mencapai sekitar 46 persen.
“Kami ada untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga dibutuhkan kerjasama seluruh pihak. Perlindungan jamsostek memiliki peranan yang sama dengan pengentasan kemiskinan. Dengan memutus risiko kerja, sehingga pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera tanpa mengkhawatirkan risiko kerja yang ada,” Irsan memungkas.
Discussion about this post