“Bantuan ini tidak bisa diterima jika Poktan tidak terakses melalui aplikasi, dan pusat (Kementan RI) juga tau poktannya aktif atau tidak,” Fatma memungkas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar...
Discussion about this post