PENASULTRA.ID, JAKARTA – Gelaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2024 telah disepakati pelaksanaannya oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Waktu pencoblosannya pun telah ditentukan. Yakni, pada 27 November 2024. Sementara untuk pemilihan anggota legislatif (Pilcaleg) dan pemilihan presiden diagendakan bakal digelar pada 21 Februari 2024.
Seharusnya, ada 101 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak pada 2022. Termasuk, tujuh daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Yaitu, Kabupaten Muna Barat, Buton Selatan, Buton Tengah, Bombana, Kolaka Utara, Buton dan Kota Kendari.
Ke 101 daerah yang kepala daerahnya berakhir pada 2022 itu terdiri dari tujuh provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik sebagaimana dikutip dari laman kompas.com Kamis 2 September 2021 mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).
Menurut Akmal Malik, Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sementara, Pj dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah.
Hamdan Zoelva Sebut Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kedaluwarsa https://t.co/H1hPHXgT4G
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 2, 2021
Berikut daftar lengkap 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
Gubernur:
Discussion about this post