PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Konawe Selatan (Konsel).
Kerja sama ini terkait pemberian perlindungan kepada Petugas Sensus Penduduk 2020 Lanjutan atau Petugas Long Form Sensus Penduduk (LFSP) 2020.
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Kantor BPS Konsel pada 30 Mei 2022.
Kepala BPS Konsel, Hasyuril Hadini mengatakan, perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan bagi setiap petugas LFSP 2020 merupakan hal wajib yang harus dilakukan.
“Selain karena amanat undang-undang. Kami juga ingin memastikan pelaksanaan sensus penduduk ini dapat berjalan dengan baik. Dan memberikan perlindungan jamsostek merupakan salah satu unsur yang wajib kami penuhi dalam memastikan keberhasil pelaksanaan sensus tersebut,” kata Hasyuril.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, petugas sensus yang dapat perlindungan BPJamsostek yakni sebanyak 104 orang.
Discussion about this post