“Selain karena amanat undang-undang. Kami juga ingin memastikan pelaksanaan sensus penduduk ini dapat berjalan dengan baik. Dan memberikan perlindungan jamsostek merupakan salah satu unsur yang wajib kami penuhi dalam memastikan keberhasil pelaksanaan sensus tersebut,” kata Hasyuril.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, petugas sensus yang dapat perlindungan BPJamsostek yakni sebanyak 104 orang.
Dimana ratusan petugas tersebut terdaftar dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan kami dapat terus dilibatkan dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setiap petugas sensus, khususnya di Sultra,” Irsan memungkas.
Discussion about this post