Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawab negara terhadap HAM, pemerintah telah melahirkan salah satu kebijakan strategis yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RAN-HAM) diharapkan dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
“Rencana aksi nasional HAM sesungguhnya merupakan living document yang pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan yang ada di masing-masing daerah,” ungkap Ali Mazi.
Mengingat pentingnya memaksimalkan RAN-HAM tersebut, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersinergi wajib melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan RAN-HAM sesuai panduan telah ditetapkan pemerintah.
Pelaksanaan RAN-HAM di daerah, kata dia, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri masing-masing Nomor: 200/2456/SJ dan Nomor: 200/2457/SJ tanggal 18 Maret 2020, yang meliputi lima hal.
Pertama, pelaksanaan harmonisasi rancangan dan evaluasi produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak kelompok masyarakat adat agar tidak mengalami diskriminasi.
Kedua, pengelolaan distribusi/sebaran jumlah tenaga guru di daerah tetap terjaga keseimbangannya baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dengan tujuan agar kualitas pendidikan SD, SMP sampai pada jenjang SLTA tetap seimbang.
Ketiga, penyediaan ruang laktasi yang memadai bagi perempuan yang bekerja di perkantoran milik pemerintah maupun swasta dalam rangka implementasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pasal 30, 31, dan 32).
Discussion about this post