Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Mubar, La Ode Mahajaya mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Mubar mengajukan permohonan kepada Kemenkes agar dapat dijadikan salah satu PIDI.
Penugasan para dokter internship ini ditentukan dari Kemenkes berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemkab Mubar.
“Mereka nantinya akan bertugas selama enam bulan di puskesmas dan enam bulan berikutnya di RSUD Mubar,” ujar Mahajaya.
Mantan Kepala BKPSDM Mubar itu mengatakan, 16 dokter internship tersebut merupakan dokter yang baru menamatkan pendidikannya. Kemenkes memberikan mereka kewenangan praktek sebagai dokter selama satu tahun di tempat tugas masing-masing.
“Tujuan pelaksanaan program ini untuk pemahiran dan pemandirian dokter setelah lulus pendidikan dokter agar dapat penyelaraskan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan, sehingga ke depan para dokter tersebut sudah siap dan mahir ketika melakukan praktik mandiri,” Mahajaya menambahkan.
Discussion about this post