“Kami harap dengan tersedianya fasilitas tersebut, seluruh peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat,” Fahd memungkas.
PLKK BPJamsostek merupakan fasilitas kesehatan kerja sama yang disediakan oleh BPJamsostek agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat cepat mendapatkan penanganan.
Selain itu, peserta juga tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan apapun selama dirawat di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra PLKK.
Biaya pengobatan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak BPJamsostek sampai dengan peserta tersebut dinyatakan sembuh dan dapat pulang oleh dokter.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post