PENASULTRA.ID, MUNA – Sebanyak 165 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha Kabupaten Muna bakal mendapat remisi hari raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, LM. Masrul mengungkapkan, dari total WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenhumham) RI ini didominasi oleh narapidana (Napi) kasus tindak pidana umum (Pidum).
Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi itu setengah dari WBP yang menghuni Rutan Raha.
Dimana WBP di Rutan kelas IIB Raha keseluruhan berjumlah 330 napi, yang terdiri dari sembilan orang napi perempuan dan sisanya, 248 berjenis kelamin laki-laki.
“80 napi kasus narkoba, 2 korupsi dan 321 napi kasus pidana umum,” kata Masrul, Senin 17 April 2023.
Mantan Kepala seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Narkotika Sungguminasa Sulawesi Selatan (Sulsel) itu berharap ratusan WBP yang diusulkan tersebut secara keseluruhan dapat menerima remisi pada lebaran nanti.
Discussion about this post