“Kami Dinas P3APPKB Prov Sultra dan Biro Pemerintahan Setda Prov Sultra hanya memfasilitasi calon penerima penghargaannya berdasarkan usulan dari setiap kabupaten kota se-Sultra,” ujar Andi Tenri, Rabu 20 April 2022.
Menurut mantan Pj Bupati Konawe Selatan (Konsel) itu, penghargaan yang akan diberikan nanti terdiri dari piagam, plakat dan hadiah uang tunai yang disediakan oleh OASE.
Pemerintah Daerah juga dapat menyiapkan hadiah bagi penerima penghargaan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Penerima Penghargaan
Kriteria pemberian penghargaan Hari Kartini 2022 ini memiliki dua persyaratan. Yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum: (1) Perseorangan perempuan WNI yang memiliki KTP Indonesia dan bekerja di kabupaten/kota terkait. (2) Dari keluarga tidak mampu. (3) Diutamakan yang bekerja di daerah terpencil, terluar dan perbatasan negara. (4) Bukan ASN daerah/TNI/Polri, ketua/anggota DPRD Prov/Kab/Kota. (5) Bukan pejabat. (6) Bukan istri pejabat. (7) Mendapat pengakuan dari masyarakat.
Persyaratan Khusus:
Discussion about this post