Kriteria pemberian penghargaan Hari Kartini 2022 ini memiliki dua persyaratan. Yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum: (1) Perseorangan perempuan WNI yang memiliki KTP Indonesia dan bekerja di kabupaten/kota terkait. (2) Dari keluarga tidak mampu. (3) Diutamakan yang bekerja di daerah terpencil, terluar dan perbatasan negara. (4) Bukan ASN daerah/TNI/Polri, ketua/anggota DPRD Prov/Kab/Kota. (5) Bukan pejabat. (6) Bukan istri pejabat. (7) Mendapat pengakuan dari masyarakat.
Persyaratan Khusus:
(1) Bidang Pendidikan, (2) Bidang Kesehatan, (3) Bidang Sosial Budaya, (4) Bidang Lingkungan Hidup dan (5) Bidang Pertanian.
“Sasaran penerima penghargaannya adalah perempuan. Dan hasil verifikasi pemenangnya dari panitia Kemendagri,” ujar Andi Tenri.
Berikut daftar lengkap 17 nama penerima penghargaan Hari Kartini 2022 di Sultra:
1. Sardiani Hadia bidang pendidikan (Kolaka)
2. Hasliani bidang kesehatan (Konawe)
3. Nurida bidang sosial budaya (Muna)
4. Arwati bidang lingkungan hidup (Buton)
5. Rima bidang pertanian (Konawe Selatan)
6. A. Rahmia bidang pendidikan (Bombana)
7. Wa Ode Hajirina bidang kesehatan (Wakatobi)
8. Andi Fatima Banri bidang sosial budaya (Kolaka Utara)
9. Agustin bidang lingkungan hidup (Konawe Utara)
10. Etti Indriani bidang pertanian (Buton Utara)
11. Sarlina bidang pendidikan (Kolaka Timur)
12. Waode Sumarni bidang kesehatan (Konawe Kepulauan)
13. Kasmiras Siise bidang sosial budaya (Muna Barat)
14. Saidah bidang lingkungan hidup (Buton Tengah)
15. Wa Pira bidang pertanian (Buton Selatan)
16. Hajar bidang pendidikan (Kota Kendari)
17. Kurniati bidang kesehatan (Kota Baubau)
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post