PENASULTRA.ID, MUNA – Selain menerima laporan 18 akun Facebook (FB) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Bawaslu Muna juga menerima laporan akun FB milik salah satu stafnya di Sekretariat Bawaslu.
Ketua Bawaslu Muna Al Abzal Naim mengaku, jika ada oknum staf Bawaslu dilaporkan atas dugaan tidak netral sebagai bagian dari penyelenggara pengawas Pemilu. Menurut Al Abzal, tetap akan diproses kemudian hasilnya disampaikan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen).
“Identitas pelapor dan terlapor tetap kita rahasiakan,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Discussion about this post