“Saya mengingatkan, bahwa PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK,” ungkap Zainal Abidin.
Selain itu, PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.
Ia berharap, dengan pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat para PPPK memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya masyarakat asahan sejahtera yang religius dan berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah,” tandas Zainal Abidin.
Penulis : Hadi Sitorus
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post