“Sebanyak 194 PPPK terdiri dari guru SD 158 orang, guru SMP 36 orang dengan jenis kelamin kaki-laki 42 orang dan Perempuan 152 orang,” kata Nazaruddin.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengungkapkan, pengangkatan PPPK melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.
“Saya mengingatkan, bahwa PPPK merupakan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK,” ungkap Zainal Abidin.
Selain itu, PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.
Discussion about this post