PENASULTRA.ID, JAKARTA – Dalam keterangan resminya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ternyata telah menginventarisir adanya lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI alias tambang ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlahnya cukup mengkhawatirkan hingga mencapai angka 2.741 lokasi. 480 lokasi di antaranya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, dari 2.741 lokasi, 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.
Sementara sisanya 2.645 lokasi tambang ilegal mineral tersebar merata di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
“Melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang tanpa izin dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar WIUP dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi,” ungkap Arifin dalam webinar seperti dikutip cnnindonesia.com dari Antara, Rabu 13 Oktober 2021.
Arifin menyebut, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi.
Page 1 of 3
Discussion about this post