Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya di Kendari.
Kini pelaku dan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Baruga untuk proses selanjutnya.
Gusti bilang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penulis: Madan
Jangan lewatkan video populer:
Page 2 of 2
Discussion about this post