<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Aparat Polsek Baruga menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) yang beraksi di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial SD (18) dibekuk di Buton Utara (Butur) pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu. Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang Sulastra menjelaskan, pelaku terakhir kali menjalankan aksinya di BTN PNS Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari, pada 18 Maret 2021 sekira pukul 01.30 Wita. Di lokasi itu, pelaku mencuri motor Honda CBR150 milik warga bernama Fadhil Putra Wijaya. "Awalnya korban pergi ke rumah temannya di samping BTN PNS Baruga. Kemudian sekitar pukul 01.30 Wita, ketika korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada yang di duga dicuri," ujar Gusti seperti dikutip dari <a href="http://metrokendari.id">metrokendari.id</a>, Selasa, 23 Maret 2021. Kata Gusti, setelah kehilangan motor, pagi harinya korban langsung melapor di Polsek Baruga. Dan tidak butuh waktu lama pelaku akhirnya tertangkap saat melarikan diri di Butur. "Penangkapan pelaku dilakukan setelah kita lakukan koordinasi dengan Polres Butur," kata Gusti. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya di Kendari. Kini pelaku dan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Baruga untuk proses selanjutnya. Gusti bilang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/-SLY-qSzjtU
Discussion about this post