PENASULTRA.ID, MUNA – RH dan IM, dua dari tiga terduga pelaku rudapaksa terhadap AK (11), siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Muna.
Sementara FT (10) terduga pelaku yang masih di bawah umur, oleh Polisi hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya terus menindaklanjuti dan mendalami kasus rudapaksa yang menyebabkan AK (korban) meninggal dunia.
“Dua pelaku yang dewasa sudah kita tindak lanjuti untuk penyidikannya. Trus untuk yang di bawah umur kita masih gunakan sistem wajib lapor karena menyangkut anak, kita harus berhati-hati,” tutur Debby pada awak media usai acara sarasehan diskusi dan deklarasi damai di Aula Polres Muna, Rabu 29 September 2021.
Saat ini, kata Debby, keterangan sejumlah saksi tengah dikumpulkan penyidik Sat Reskrim Polres Muna.
“Yang pastinya dua pelaku sudah kita amankan. Proses hukum kasus ini akan kita tindak lanjuti secara tuntas,” tegas Debby.
Diberitakan sebelumnya, AK (inisial), siswi yang masih duduk di kelas VI di sebuah SD di Kecamatan Tongkuno Selatan (Tongsel), Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menjadi korban rudapaksa tiga orang kerabat terdekatnya pada Jumat pagi, 17 September 2021 lalu.
Pagi saat hari kejadian, korban yang masih bocah itu sempat dilarikan ke Puskesmas Lombe, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) guna mendapatkan perawatan medis.
View this post on Instagram
Discussion about this post