Uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers, tegas Atal, bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahuan (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi menegaskan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post