PENASULTRA.ID, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin mengungkapkan, jaksa penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Agustus 2024 terhadap dugaan kasus tersebut.
Sekitar 20 orang yang telah dipanggil dan periksa secara maraton terkait kasus itu. Sejumlah dokter, perawat dan bidang, tenaga honorer hingga bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna serta bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia sudah diambil keterangannya oleh Jaksa penyidik.
Fariadin menerangkan, saat tahap penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi tersebut.
Discussion about this post