“Pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Fariadin dalam press release, Jumat 30 Agustus 2024.
“Sejumlah dokumen-dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagian besar telah diperoleh untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” timpalnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia ini penanganannya telah sampai ke tahap penyidikan (Sidik) pada 28 Agustus 2024.
Kedepan tim penyidik Kejari Muna akan melakukan pengembangan pada lingkup pemerintah daerah, Dinkes, UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Discussion about this post