Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia ini penanganannya telah sampai ke tahap penyidikan (Sidik) pada 28 Agustus 2024.
Kedepan tim penyidik Kejari Muna akan melakukan pengembangan pada lingkup pemerintah daerah, Dinkes, UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Kami berharap rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara,” pinta Fariadin memungkasi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post