<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan JKN Kapitasi oleh UPTD Puskesmas Lohia tahun anggaran 2023-2024. Kepala Kejari Muna Robin Abdi Ketaren, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) La Ode Fariadin mengungkapkan, jaksa penyelidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Agustus 2024 terhadap dugaan kasus tersebut. Sekitar 20 orang yang telah dipanggil dan periksa secara maraton terkait kasus itu. Sejumlah dokter, perawat dan bidang, tenaga honorer hingga bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna serta bendahara BOK dan JKN serta Kepala UPTD Puskesmas Lohia sudah diambil keterangannya oleh Jaksa penyidik. Fariadin menerangkan, saat tahap penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK dan JKN Kapitasi tersebut. "Pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pelaporan, tentu saja berpotensi merugikan keuangan negara," kata Fariadin dalam press release, Jumat 30 Agustus 2024. "Sejumlah dokumen-dokumen berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK dan JKN kapitasi sebagian besar telah diperoleh untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," timpalnya. Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Lohia ini penanganannya telah sampai ke tahap penyidikan (Sidik) pada 28 Agustus 2024. Kedepan tim penyidik Kejari Muna akan melakukan pengembangan pada lingkup pemerintah daerah, Dinkes, UPTD Puskesmas serta pihak swasta dengan tujuan untuk mempertegas dugaan tindak pidana yang terjadi. "Kami berharap rekan-rekan insan media, lembaga pemerhati korupsi senantiasa memberikan dukungan kepada institusi Kejaksaan Negeri Muna dalam penanganan perkara," pinta Fariadin memungkasi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/OEmSs3dgdqI?si=73ujEuIkIfEglG-M
Discussion about this post