Berdasarkan temuan yang dihimpun Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Muna, ternyata meski telah melaksanakan RAT, masih juga terdapat koperasi yang sudah tak memiliki kantor dan pengurus.
“Ada memang koperasi yang sudah tutup karna usaha sudah tidak lanjut atau kepengurusannya sudah tidak mau. Kemudian ada juga pengurusnya yang meninggal dunia,” terang Hajar.
Olehnya itu Hajar berharap, lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi yang telah diajukan di Kemenkumham RI dan tengah dilakukan perbaikan dapat menjadi petunjuk teknis bagaimana memulihkan kembali koperasi-koperasi yang tidak sehat.
“Kita juga pengawas teknis akan kembali turun ke lapangan melakukan pembinaan agar koperasi-koperasi yang tidak RAT, yang kita anggap tidak sehat bagaimana supaya kita sehatkan, apa masalahnya supaya kita tau dan kita carikan solusinya,” ujar Hajar.
Kepada seluruh pengurus koperasi di wilayah Muna yang mengalami kendala atau hambatan terkait laporan, Hajar kembali berpesan agar berkoordinasi dengan pihaknya sebagai tenaga teknis dan pendamping di kabupaten.
Discussion about this post