Tak hanya mengungkap 13 LKN, kata La Mala, di 2020, BNNP Sultra juga telah melaksanakan asesmen kepada 116 orang pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Terdiri dari 21 orang asesmen compussory atau TAT dan 95 asesmen voluntary atau wajib lapor.
“Wajib lapor terbagi lagi menjadi 83 orang rawat jalan dan 12 orang dirujuk ke pusat rehabilitasi. BNNP Sultra juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada sebanyak 40 orang mantan penyalahguna narkoba,” tambah La Mala.
Ia mengapresiasi seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun swasta yang telah memberikan kontribusi nyata dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sultra.
“Capaian ini berkat, upaya kerjasama berbagai pihak. Segala pencapaian tahun ini tidak membuat kami berpuas diri. Ini menjadi motivasi untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup La Mala.
Discussion about this post