“Sekarang belum ada penetapan APBDes kemungkinan akan terlambat pencairan. Pasalnya surat Peraturan Menteri Keuangan atau PMK ini baru dikeluarkan dengan nomor surat PMK 222/PMK.07/2020,” beber Safruddin.
“Baru kemarin dulu dikirimkan ke kami, untuk dijabarkan dalam Perbub. Sekarang masih dalam rancangannya dan sementara diverifikasi oleh bagian Hukum Setda Konut, karena dasar penetapannya itu harus ada Perbub tindak lanjut dari PMK,” tutupnya.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post