“Melalui akses masyarakat kepada sektor jasa keuangan dan dengan peningkatan literasi keuangan yang baik dalam rangka mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada 2024 sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif atau SNKI,” ujar Arjaya.
Senada, Sulwan Aboenawas berharap, para anggota TPAKD Koltim dapat berkolaborasi dan bersinergi menciptakan terobosan dan inovasi.
“Melalui program-program TPAKD yang nantinya mampu mendukung program kerja pemerintah untuk mendorong percepatan akses keuangan daerah,” Sulwan memungkasi.
Untuk diketahui, 23 anggota TPAKD yang dikukuhkan yakni meliputi unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Koltim, Perwakilan Pejabat OJK Sultra dan Pimpinan Industri Jasa Keuangan di wilayah Koltim.
Hingga akhir tahun 2021, jumlah TPAKD di Sultra yang telah terbentuk yakni sebanyak lima TPAKD.
Discussion about this post