PENASULTRA.ID, BANYUASIN – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya 230 ribu lebih pemilih di Banyuasin yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin pada Kamis 27 April 2023, ke- 230 ribu pemilih TMS tersebut masuk dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak menyisakan masalah.
Ketua Bawaslu Banyuasin, Ibzani mengatakan, ada sekitar 230.310 pemilih di Banyuasin yang tidak memenuhi syarat.
“Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan ingatkan agar KPU Banyuasin benar-benar mencermati hasil coklit sebelum menjadi daftar pemilih sementara atau DPS,” kata Ibzani.
“Bahkan, dugaan kami jumlah TMS lebih dari angka itu. Tapi kami belum bisa memastikan mengingat sampai saat ini para pengawas kami yang berada di desa/kelurahan sedang melakukan pencermatan terhadap DPS yang telah diumumkan oleh PPS. Sebagai Pengawas tentu kami meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih TMS tersebut,” ujar Ibzani.
Meski demikian, katanya, ini baru data sementara, prosesnya masih panjang, olehnya ia berharap KPU dan jajaran benar-benar bekerja maksimal dalam penyusunan pemuktahiran daftar pemilih ini agar DPT benar-benar akurat.
Potensi munculnya pemilih ganda juga bisa terjadi akibat adanya pemilih pindah domisili yang masuk dalam daftar pemilih. Sebab, pemilih tersebut masih belum dihapus dari lokasi awal sebagaimana tercantum dalam formulir model a daftar pemilih, sedangkan orang tersebut pada coklit di lokasi baru sesuai domisili KTP-el untuk menjadi daftar pemilih potensial.
Discussion about this post