PENASULTRA.ID, BANYUASIN – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) angkat bicara terkait adanya 230 ribu lebih pemilih di Banyuasin yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin pada Kamis 27 April 2023, ke- 230 ribu pemilih TMS tersebut masuk dalam pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menindaklanjuti temuan ini agar penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak menyisakan masalah.
Ketua Bawaslu Banyuasin, Ibzani mengatakan, ada sekitar 230.310 pemilih di Banyuasin yang tidak memenuhi syarat.
“Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan ingatkan agar KPU Banyuasin benar-benar mencermati hasil coklit sebelum menjadi daftar pemilih sementara atau DPS,” kata Ibzani.
Discussion about this post