PENASULTRA.ID, MUNA – Penetapan calon kepala desa (Cakades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah ditetapkan pada 18 Oktober 2022 lalu.
Pasca penetapan tersebut, sedikitnya 27 bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tersebar di 16 desa di Bumi Sowite mengajukan gugatan di Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades.
Sidang gugatan 27 bacakades itu pun mulai diproses oleh tim penyelesaian sengketa melalui musyawarah penyelesaian sengketa yang digelar sejak 26 Oktober 2022.
Tim penyelesaian sengketa kini tinggal melakukan tahap finalisasi untuk selanjutnya menyerahkan hasil putusan tersebut ke Desk Pilkades.
Koordinator Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akyda Sihidi mengatakan, hasil putusan musyawarah penyelesaian sengketa bakal diumumkan secepatnya.
“Kalau bukan besok, lusa sudah bisa diumumkan hasilnya,” kata Kaldav Akyda, Senin 31 Oktober 2022.
Menurutnya, dalam proses penyelesaian sengketa, timnya bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Ia pun memastikan proses tersebut berjalan secara transparan, independen tanpa adanya KKN.
Kabag Hukum Setda Muna itu mengatakan, ada tiga poin yang diperiksa pihaknya dalam materi gugatan, yakni terkait surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian hasil seleksi tambahan tertulis dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
“Belum bisa dibocorkan hasilnya. Nanti tim DESK yang umumkan,” ujar Kaldav.
Discussion about this post