Menurutnya, dalam proses penyelesaian sengketa, timnya bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Ia pun memastikan proses tersebut berjalan secara transparan, independen tanpa adanya KKN.
Kabag Hukum Setda Muna itu mengatakan, ada tiga poin yang diperiksa pihaknya dalam materi gugatan, yakni terkait surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian hasil seleksi tambahan tertulis dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
“Belum bisa dibocorkan hasilnya. Nanti tim DESK yang umumkan,” ujar Kaldav.
Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mengatakan, hasil gugatan yang memiliki bukti kuat bisa saja merubah putusan penetapan cakades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
Begitupun sebaliknya, jika dalam proses gugatan tidak terbukti, maka putusan PPKD dalam menetapkan cakades dianggap telah sesuai.
Ia mengatakan, hasil musyawarah sengketa segera diumumkan oleh Desk Pilkades setelah memperoleh kesimpulan dari tim penyelesaian sengketa.
Discussion about this post