Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mengatakan, hasil gugatan yang memiliki bukti kuat bisa saja merubah putusan penetapan cakades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
Begitupun sebaliknya, jika dalam proses gugatan tidak terbukti, maka putusan PPKD dalam menetapkan cakades dianggap telah sesuai.
Ia mengatakan, hasil musyawarah sengketa segera diumumkan oleh Desk Pilkades setelah memperoleh kesimpulan dari tim penyelesaian sengketa.
“Kalau sudah ada hasilnya, tinggal kita umumkan secara terbuka dan salinannya diteruskan ke masing-masing PPKD,” Kadis PMD Muna itu memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post