<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Penetapan calon kepala desa (Cakades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah ditetapkan pada 18 Oktober 2022 lalu. </span> <span style="font-size: 17px;">Pasca penetapan tersebut, sedikitnya 27 bakal calon kepala desa (Bacakades) yang tersebar di 16 desa di Bumi Sowite mengajukan gugatan di Dukungan Elemen Satuan Kinerja (Desk) Pilkades.</span> <span style="font-size: 17px;">Sidang gugatan 27 bacakades itu pun mulai diproses oleh tim penyelesaian sengketa melalui musyawarah penyelesaian sengketa yang digelar sejak 26 Oktober 2022. </span> <span style="font-size: 17px;">Tim penyelesaian sengketa kini tinggal melakukan tahap finalisasi untuk selanjutnya menyerahkan hasil putusan tersebut ke Desk Pilkades. </span> <span style="font-size: 17px;">Koordinator Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades, Kaldav Akyda Sihidi mengatakan, hasil putusan musyawarah penyelesaian sengketa bakal diumumkan secepatnya.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kalau bukan besok, lusa sudah bisa diumumkan hasilnya," kata Kaldav Akyda, Senin 31 Oktober 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, dalam proses penyelesaian sengketa, timnya bekerja secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Ia pun memastikan proses tersebut berjalan secara transparan, independen tanpa adanya KKN.</span> <span style="font-size: 17px;">Kabag Hukum Setda Muna itu mengatakan, ada tiga poin yang diperiksa pihaknya dalam materi gugatan, yakni terkait surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian hasil seleksi tambahan tertulis dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.</span> <span style="font-size: 17px;">"Belum bisa dibocorkan hasilnya. Nanti tim DESK yang umumkan," ujar Kaldav. </span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam mengatakan, hasil gugatan yang memiliki bukti kuat bisa saja merubah putusan penetapan cakades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD). </span> <span style="font-size: 17px;">Begitupun sebaliknya, jika dalam proses gugatan tidak terbukti, maka putusan PPKD dalam menetapkan cakades dianggap telah sesuai.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, hasil musyawarah sengketa segera diumumkan oleh Desk Pilkades setelah memperoleh kesimpulan dari tim penyelesaian sengketa. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kalau sudah ada hasilnya, tinggal kita umumkan secara terbuka dan salinannya diteruskan ke masing-masing PPKD," Kadis PMD Muna itu memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_221101_075204_285.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://youtu.be/ni2efcjhwLc
Discussion about this post