<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Sebanyak 1043 narapidana (Napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terima remisi hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75. Remisi tersebut diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi didampingi Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan, Senin 17 Agustus 2020. Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim mengatakan, pemberian remisi tahun ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Hanya saja penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara virtual atau daring. “Dari 1043 yang terima remisi di Sultra. Sembilan diantaranya langsung bebas, 1034 dapat dapat remisi bervariasi,” kata Muslim. Dari total 1043 napi tersebut, 299 napi diantaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, dari 299 napi yang dapat remisi, satu orang langsung bebas. “Dia narapidana umum, dapat remisi lima bulan langsung bebas,” beber Samad. Menurutnya, syarat umum untuk mendapatkan remisi yakni napi harus sekurang-kurangnya berkelakuan baik selama enam bulan. “Semoga warga binaan betul-betul menjaga kelakukan mereka. Jangan ada pelanggaran selama 6 bulan saja jika ingin dapat remisi,” tutup Samad. Untuk diketahui, total napi di Sultra yang diusulkan untuk menerima remisi sebanyak 1161, tapi yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM RI baru sebanyak 1043. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post