PENASULTRAID, BAUBAU – Tiga oknum ojek online (Ojol) di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke pihak kepolisian setempat atas dugaan melakukan pelecehan verbal pada seorang wanita berinisial DP (28) di salah satu grup komunitas Ojol Baubau pada Senin 5 Mei 2025.
Ketiga oknum Ojol tersebut masing-masing berinisial IG, EP, dan BI.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Kota Baubau, La Ode Muhammad Wahyu saputra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban.
“Awal kejadiannya pada Kamis (1/5/2025), terlapor korban mendapatkan hasil screenshoot percakapan terlapor di salah satu grup WA komunitas Ojol Baubau dari teman korban UF. Pada screenshoot percakapan itu, terlapor BI yang mengirim foto korban dan ibunya di grup disertai tulisan ‘penjual sayur mematikan lawan’. Kemudian dibalas terlapor EP dengan tulisan ‘Gadjah Duduk’. Dan terlapor IG menulis payudara korban besar,” beber Wahyu baru-baru ini.
Usai menerima pesan dari temannya, lanjut Wahyu, korban DP kemudian berupaya untuk menghubungi koordinator Ojol Baubau.
Bukannya mendapat respons baik, korban malah merasa kecewa. Hal itu dikarenakan koordinator Ojol tersebut meminta korban untuk mendatangi kantor Ojol, bukannya berinisiatif untuk mendatangi langsung korban.
“Dengan adanya dugaan pelecehan verbal pada korban DP ini, ketiga oknum Ojol tersebut kami laporkan dengan UU Pasal 27 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, Pasal 27 tersebut mengatur tentang penyebaran informasi atau dokumen elektronik, yang melanggar kesusilaan dan perjudian. Pasal 27 A, mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik,” tegas Wahyu.
Discussion about this post