Yusmin divonis bebas karena penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
“Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” kata Hakim I Nyoman Wiguna saat persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 Wita, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman dihadapkan ditengah persidangan. Setali tiga uang dengan Umar dan Yusmin, Buhardiman pun diputus bebas.
Kapal Murah Wakatobi Disorot, DPRD Sultra Minta Armada Berlakukan Tarif Normal https://t.co/OLc9yF3ey4
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 15, 2022
Harusnya Dinas Kehutanan
Ketua Tim Penasehat Hukum Buhardiman, Ahmad Fajar Adi angkat bicara menyikapi putusan bebas kliennya. Kata dia, sedari awal perkara ini pihaknya berkeyakinan kliennya tak bersalah. Sebab, pembayaran PNBP PKH seperti yang didakwakan JPU merupakan kewenangan KLHK, bukan Dinas ESDM Sultra yang dipimpin Buhardiman pada 2020 lalu.
“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Dinas Kehutanan bukan Dinas ESDM,” tekan Fajar saat dihubungi, Selasa 15 Februari 2022.
Yang lebih meyakinkan lagi, kata Fajar, kliennya saat menandatangani RKAB PT Toshida Indonesia berpijak pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2014.
“Posisi (Buhardiman) menandatangani RKAB itu adalah delegasi,” tegas Fajar.
Discussion about this post