PENASULTRA.ID, KENDARI – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi izin pertambangan milik PT Toshida Indonesia telah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, I Nyoman Wiguna pada Senin 14 Februari 2022.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan tidak bakalan tinggal diam. Upaya hukum lanjut kini mulai disiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi, ada sejumlah pertimbangan hakim yang kurang tepat dalam memutus tiga terdakwa bebas. Diantaranya, hakim tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh JPU seperti keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.
“Kejati Sultra tentu menghormatinya. Namun tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan bakal melakukan langkah hukum berikutnya,” tegas Noer Adi saat dikonfirmasi, Selasa 15 Februari 2022.
Dengan adanya putusan bebas murni oleh hakim, kata dia, itu merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di sektor pertambangan.
“Ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” tekan Noer Adi.
Bupati Ruksamin Buka MTQ Tingkat Konut di Langgikima https://t.co/SaIQjJ0TM4
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 15, 2022
Tiga terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari I Nyoman Wiguna masing-masing adalah mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Discussion about this post