Dengan adanya putusan bebas murni oleh hakim, kata dia, itu merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di sektor pertambangan.
“Ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” tekan Noer Adi.
Bupati Ruksamin Buka MTQ Tingkat Konut di Langgikima https://t.co/SaIQjJ0TM4
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 15, 2022
Tiga terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari I Nyoman Wiguna masing-masing adalah mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Yusmin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.
Pada dakwaannya, Jaksa menilai ketiga terdakwa secara bersama-sama melawan hukum dalam proses izin persetujuan hingga lahirnya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia tahun 2019 sampai 2021. Padahal diketahui, PT Toshida Indonesia tidak pernah membayar PNBP PKH sejak 2010 hingga 2020.
Discussion about this post