Pada dakwaannya, Jaksa menilai ketiga terdakwa secara bersama-sama melawan hukum dalam proses izin persetujuan hingga lahirnya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia tahun 2019 sampai 2021. Padahal diketahui, PT Toshida Indonesia tidak pernah membayar PNBP PKH sejak 2010 hingga 2020.
Atas perbuatan ketiganya, negara dirugikan hingga mencapai Rp459,2 miliar.
Olehnya itu, tim JPU menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan masing-masing 13 tahun penjara untuk Umar, Yusmin 10 tahun dan Buhardiman 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Penulis: Madan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post