Atas perbuatan ketiganya, negara dirugikan hingga mencapai Rp459,2 miliar.
Olehnya itu, tim JPU menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan masing-masing 13 tahun penjara untuk Umar, Yusmin 10 tahun dan Buhardiman 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, ketiganya juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Penulis: Madan
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post