PENASULTRA.ID, KENDARI – Usai ekspose gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis 13 Juli 2023, akhirnya tim jaksa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Sehingga tim berkesimpulan, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata Ade dalam keterangannya.
Discussion about this post