<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Usai ekspose gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis 13 Juli 2023, akhirnya tim jaksa penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana. Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah menemukan dua alat bukti yang cukup. "Sehingga tim berkesimpulan, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Ade dalam keterangannya. Kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan itu, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal sangkaan, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara Jaksa Penyidik sebesar Rp1.612.990.000,” tegas Ade. Sementara itu, saat ditanya kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody masih enggan berkomentar panjang. "Untuk sementara masih tiga tersangka," kata Dody memungkasi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/YRClaXO9hV0
Discussion about this post