Rapat tersebut di ikuti unsur legislatif, Kepolisian, Kemenag dan para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel. Sekda Konsel, H. Sjarif Sajang menyebut perlu mengetahui dan menyelesaikan titik permasalahan fenomena yang timbul melalui penelitian ilmiah, agar kedepan kejadian bisa ditekan atau tidak terjadi lagi.
Adapun langkah-langkah yang di tempuh Pemda untuk menekan atau menghindari pernikahan usia dini termasuk bagian dari pengendalian perceraian kedepan, Sjarif mengarahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Konsel agar usia perkawinan diterapkan dengan tegas sesuai UU Perkawinan minimal usia 19 tahun.
“Akan kita kuatkan dengan pembuatan Raperda pencegahan pernikahan dini minimal umur 19 tahun. Mengingat usia dibawa itu adalah usia sekolah demi menargetkan Konsel menuju wilayah layak anak,” ulasnya.
Discussion about this post