Rapat tersebut di ikuti unsur legislatif, Kepolisian, Kemenag dan para pimpinan OPD lingkup Pemda Konsel. Sekda Konsel, H. Sjarif Sajang menyebut perlu mengetahui dan menyelesaikan titik permasalahan fenomena yang timbul melalui penelitian ilmiah, agar kedepan kejadian bisa ditekan atau tidak terjadi lagi.
Adapun langkah-langkah yang di tempuh Pemda untuk menekan atau menghindari pernikahan usia dini termasuk bagian dari pengendalian perceraian kedepan, Sjarif mengarahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) untuk melakukan MoU dengan Pengadilan Agama Konsel agar usia perkawinan diterapkan dengan tegas sesuai UU Perkawinan minimal usia 19 tahun.
“Akan kita kuatkan dengan pembuatan Raperda pencegahan pernikahan dini minimal umur 19 tahun. Mengingat usia dibawa itu adalah usia sekolah demi menargetkan Konsel menuju wilayah layak anak,” ulasnya.
Ia menghimbau dinas terkait untuk mengalokasikan kegiatan jangka pendek social safety net (bantuan sosial) untuk kelompok miskin, dan peningkatan perekonomian masyarakat jangka panjang. Ia juga memerintahkan pembentukan tim terpadu permasalahan sosial multi stakeholder bersama OPD Pemda Konsel untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan fenomena.
“Seperti adakan MoU antara Disdukcapil dan Diskominfo terkait data base NIK untuk mendukung bantuan sosial dari pemerintah,” jelasnya.
Penulis: Ibrahim Isnan
Editor: Basisa
Discussion about this post