“Pada 2021 hanya 6 regional, Alhamdulillah hampir terisi penuh. Tahun ini, atas persetujuan Kepala BKKBN dari 6 regional ditambah jadi 14 regional. Dengan ditambahnya regional penempatan ini, diharapkan dapat mengakomodir ASN yang lulus seleksi nanti, lokasi penempatannya tidak terlalu jauh dari daerah asalnya,” ucap Tavip.
“Regional ditentukan dari provinsi yang berdekatan, harapannya apabila tidak diterima di provinsi aslinya bisa diterima di provinsi lain yang masih satu regional, sehingga tidak terlalu jauh. Ini usaha kita untuk meningkatkan serapan, walaupun belum bisa memuaskan semua orang, tetapi inilah ikhtiar kita,” jelas Tavip lagi.
Terima Disabilitas
Sebagaimana regulasi yang ada, BKKBN juga membuka formasi PPPK tahun 2023 untuk penyandang disabilitas.
“Kita harus memberikan ruang untuk saudara kita yg difabel. Alokasinya paling sedikit 2 persen dari total kebutuhan PPPK yang ditetapkan Kemenpan RB,” ungkap Tavip.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor Hasiholan Siburian menjelaskan, pelaksanaan seleksi administrasi PPPK tahun 2023 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu verifikasi dan supervisi.
“Tim verifikator akan melakukan verifikasi sesuai dengan preferensi penempatan pelamar yang sesuai dengan provinsi tersebut berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ungkap Viktor.
“Selanjutnya, supervisor akan melakukan supervisi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator dan memberikan umpan balik apabila ditemukan hasil verifikasi yang tidak sesuai,” terang Viktor.
Discussion about this post