“Kita harus memberikan ruang untuk saudara kita yg difabel. Alokasinya paling sedikit 2 persen dari total kebutuhan PPPK yang ditetapkan Kemenpan RB,” ungkap Tavip.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor Hasiholan Siburian menjelaskan, pelaksanaan seleksi administrasi PPPK tahun 2023 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu verifikasi dan supervisi.
“Tim verifikator akan melakukan verifikasi sesuai dengan preferensi penempatan pelamar yang sesuai dengan provinsi tersebut berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” ungkap Viktor.
“Selanjutnya, supervisor akan melakukan supervisi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator dan memberikan umpan balik apabila ditemukan hasil verifikasi yang tidak sesuai,” terang Viktor.
Selain itu, terdapat Tim Pembahas, Tim Pertimbangan Hukum, dan Tim Pemantauan yang akan membantu memberikan rekomendasi terhadap permasalahan yang dialami oleh verifikator dan supervisor.
“Harapannya bisa kita tuntaskan bersama, bapak ibu boleh mendiskusikan dengan tim kita, tapi tetap tanggung jawab ada di Kepala Perwakilan. Jadi, tidak sekadar menandatangi berita acara tapi juga melaporkan hasilnya,” harap Viktor.
Terselesaikannya proses verifikasi seleksi administrasi calon PPPK selanjutnya dituangkan dalam berita acara serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Hasil tersebut akan diolah untuk tahapan berikutnya yaitu pengumuman hasil seleksi administrasi yang rencananya akan diumumkan pada 16 Oktober 2023.
“Kami berharap pertemuan kita selama 4 hari ini bisa dioptimalkan, kembali ke perwakilan sudah clear tidak ada yg menggantung. Penyelesaian dari seleksi PPPK sangat mepet dan butuh komitmen kita bersama,” pungkas Viktor.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post