PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Pemecatan terhadap 42 perangkat Desa di Kabupaten Wakatobi menjadi presenden buruk penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Pemecatan perangkat Desa tersebut terjadi di Desa Haka, Kecamatan Togo Binongko sebanyak satu orang, dan 41 orang di Desa Olo Kecamatan Kaledupa Selatan.
Di Desa Haka, Sekretaris Desa Haka dipecat Kades atas tuduhan pelanggaran hukum adat. Sementara di Desa Olo 41 perangkat Desa dipecat Penjabat Kades, dengan alasan kinerja perangkat desa yang dinilai buruk.
View this post on Instagram
Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, H. Hamiruddin mengatakan, pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemdes, Camat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dewan telah menyurati pihak terkait untuk menghadiri RDP. Rencananya, Rabu 8 Juli 2020 kita gelar RDP,” kata H. Hamiruddin kepada awak media, Selasa 7 Juli 2020.
Discussion about this post