Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, H. Hamiruddin mengatakan, pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemdes, Camat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dewan telah menyurati pihak terkait untuk menghadiri RDP. Rencananya, Rabu 8 Juli 2020 kita gelar RDP,” kata H. Hamiruddin kepada awak media, Selasa 7 Juli 2020.
Dari pengaduan yang di sampaikan para korban pemecatan melalui rapat aspirasi, Hamiruddin belum bisa memastikan tindakan Kades merupakan pelanggaran, sehingga perlu mengevaluasi kebijakan Kades.
Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, Dewan memberikan rekomendasi agar membatalkan kebijakan tersebut, dengan mengembalikan mereka ke jabatannya semula.
Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Wakatobi ini menghimbau, kepada seluruh Kades agar tidak melakukan pemecatan terhadap perangkat Desa, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post