PENASULTRA.ID, JAKARTA –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli 2021 terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Juli 2021.
Airlangga menyebut 43 kabupaten kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Berikut ini daftarnya:
Aceh-Kota Banda Aceh
Bengkulu-Kota Bengkulu
Jambi-Kota Jambi
Kalimantan Barat-Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Tengah-Kota palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan Timur-Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan Utara-Bulungan
Kep Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Lampung-Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Maluku-Kepulauan Aru dan Kota Ambon
NTT-Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Papua-Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat-Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Riau-Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah-Kota Palu
Sulawesi Tenggara-Kota Kendari
Sulawesi Utara-Kota Manado dan Kota Tomohon
Sumatera Barat-Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Sumatera Selatan-Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera Utara-Kota Medan dan Kota Sibolga
Discussion about this post