PENASULTRA.ID, JAKARTA –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten kota luar pulau Jawa-Bali diperketat, khususnya untuk 43 kota yang masuk level 4 kondisi kasus COVID-19. Aturan ini diberlakukan sejalan dengan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli 2021 terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Juli 2021.
Discussion about this post