Narasumber lain, Pribudiarta Nur Sitepu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kemen-PPPA, menyampaikan bahwa pornografi, berdasarkan hasil studi komparatif Kemen-PPPA, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), dan Yayasan Keluarga Bahagia (KBH), memiliki dampak yang distruktif dan lebih merusak lima kali lipat dibandingkan narkotika.
Syofian Kurniawan, Plt. Dir Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo terus berupaya melakukan pencegahan melalui pemantauan situs berbau pornografi serta penguatan literasi digital. Sedangkan Jeffri Dian Juniarta, Kasatgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi menyampaikan penguatan penegakan hukum terkait pornografi di daerah.
Dalam kesempatannya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang juga hadir pada Rakornas tersebut menekankan bahwa upaya pencegahan pornografi harus komprehensif, dimulai dari langkah pre-emtif (pembinaan), langkah prevensi melalui pendidikan, kontrol pengawasan teknologi, serta upaya penegakan hukum yang tegas.
Andap mendukung sepenuhnya program pencegahan dan penanganan pornografi, khususnya dalam memperkuat peran pemerintah daerah melalui pembentukan GTP3 di Sultra.
“Kami di Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih dalam pencegahan pornografi. Pornografi bukan hanya masalah moral, tapi juga ancaman serius terhadap ketahanan sosial masyarakat. Langkah preventif dan tindakan hukum harus dilakukan seimbang untuk mengatasi ini,” tegas mantan Kapolda Sultra itu.
Sekadar informasi, pornografi adalah konten eksplisit yang merangsang hasrat seksual, sedangkan pornoaksi mencakup tindakan seksual di ruang publik.
Keduanya dapat merusak moral dan memicu sikap permisif terhadap perilaku seks di luar nikah, terutama di kalangan generasi muda.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post