Menteri Agama selaku Ketua harian GTP3, diwakili oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki saat membuka Rakornas menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor dan penguatan pendidikan karakter merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya pornografi.
“Peran dunia pendidikan tidak kalah penting sehingga insersi dalam kurikulum pendidikan baik di madrasah, pesantren, maupun lembaga pendidikan lainnya juga harus diperkuat untuk memutus rantai dampak negatif pornografi,” ujar Wakil Menteri Agama.
Rangkaian Rakornas ini diisi dengan penyampaian materi oleh berbagai narasumber yang merupakan bagian dari GTP3 tingkat pusat antara lain, Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Polri, Kominfo, serta Kementerian PPPA.
Selaku narasumber, Popon Ardianto Sunggoro, Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pornografi harus lebih ketat dan sanksi terhadap daerah yang belum membentuk gugus tugas harus segera diterapkan.
Narasumber lain, Pribudiarta Nur Sitepu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kemen-PPPA, menyampaikan bahwa pornografi, berdasarkan hasil studi komparatif Kemen-PPPA, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), dan Yayasan Keluarga Bahagia (KBH), memiliki dampak yang distruktif dan lebih merusak lima kali lipat dibandingkan narkotika.
Syofian Kurniawan, Plt. Dir Pengendalian Aplikasi Informatika, Kominfo terus berupaya melakukan pencegahan melalui pemantauan situs berbau pornografi serta penguatan literasi digital. Sedangkan Jeffri Dian Juniarta, Kasatgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi menyampaikan penguatan penegakan hukum terkait pornografi di daerah.
Dalam kesempatannya, Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang juga hadir pada Rakornas tersebut menekankan bahwa upaya pencegahan pornografi harus komprehensif, dimulai dari langkah pre-emtif (pembinaan), langkah prevensi melalui pendidikan, kontrol pengawasan teknologi, serta upaya penegakan hukum yang tegas.
Discussion about this post