Sementara itu, Sekretaris BKKBN Sultra, Muslimin menyampaikan tata tertib pelaksanaan ujian. Ada beberapa perbedaan katanya. Yakni mengenai hasil penilaian seleksi PPPK.
Muslimin mengatakan di beberapa Kementerian hasil PPPK adalah hasil dari seleksi CAT. Berbeda dengan Kementerian/Lembaga lain, untuk BKKBN sendiri penentuan lulus ada tiga tahap, yaitu sertifikat yang diakui dengan porsi nilai sebanyak 25 persen, CAT 25 persen, dan tes seleksi kompetensi teknis tambahan sebanyak 50 persen.
“Alasannya adalah untuk menyaring peserta seleksi sesuai dengan yang dibutuhkan oleh BKKBN sebagai pengguna. Sehingga soal yang akan dikerjakan juga memang merupakan soal-soal teknis di lapangan yang dikerjakan hari-hari. Untuk itu bagi peserta yang tidak pernah melaksanakan tugas di lapangan kemungkinan akan kesulitan,” jelas Muslimin.
Sementara itu, di lokasi ujian lainnya, di Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo, Ketua Tim Kerja Bidang Adpin, Agus Salim hadir memberikan arahan yang sama mengenai tata tertib juga sanksi bagi peserta yang melanggar.
Agus menegaskan, proses seleksi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menyaring calon PPPK terbaik yang nantinya akan mengisi formasi jabatan fungsional Penyuluh KB.
Discussion about this post