PENASULTRA.ID, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meluncurkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan atas Pergub Nomor 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sultra.
Peluncuran tersebut diselenggarakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Sultra di Baubau pada 31 Maret 2022 lalu.
Dalam Pergub tersebut, 5300 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) lingkup Sultra akan terlindungi program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Discussion about this post