Untuk diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dimana pada Pergub tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam program BPJamsostek.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post