Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJamsostek Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar mengatakan, ribuan tenaga non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam dua manfaat program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sultra karena telah melindungi 5300 non ASN-nya ke dalam program BPJamsostek,” ujar Fahd.
Untuk diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Discussion about this post