<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meluncurkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan atas Pergub Nomor 28 Tahun 2016 tentang optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sultra. Peluncuran tersebut diselenggarakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Sultra di Baubau pada 31 Maret 2022 lalu. Dalam Pergub tersebut, 5300 tenaga non aparatur sipil negara (ASN) lingkup Sultra akan terlindungi program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJamsostek Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar mengatakan, ribuan tenaga non ASN tersebut akan didaftarkan ke dalam dua manfaat program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Sultra karena telah melindungi 5300 non ASN-nya ke dalam program BPJamsostek," ujar Fahd. Untuk diketahui, Pergub Nomor 2 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dimana pada Pergub tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja penyelenggara negara di Sultra wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam program BPJamsostek. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post