PENASULTRA.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 18 September 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 100.852 dengan outstanding kredit sebesar Rp5,69 triliun.
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra dari 100.852 debitur yang terdampak Covid-19, sebanyak 63.425 debitur yang telah mengajukan restrukturisasi (restruk) kredit/pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,44 triliun.
“Salah satu persyaratan mendapatkan relaksasi kredit yakni mereka harus mengajukan restruk,” kata Fredly, Jumat 2 Oktober 2020.
Menurutnya, Dari jumlah tersebut, debitur yang telah dilakukan/disetujui restrukturisasi kredit (relaksasi kredit) sebanyak 55.438 debitur dengan outstanding sebesar Rp2,81 triliun.
Page 1 of 4
Discussion about this post