“Insyaallah kita akan bantu dan terus kawal persoalan kawan-kawan ini sampai selesai,” tegas Iksan.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengandaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Muna Andi Mappitumba mengaku, tak tinggal diam ihwal belum dijawabnya permintaan tersebut. Andi mengaku akan terus mempertanyakan terkait hal itu ke BKN.
“Kita akan terus mempertanyakan ke BKN, karena yang punya kewenangan untuk membuka DRH adalah BKN,” timpalnya.
Menurut Andi, keterlambatan perpanjangan DRH tersebut tidak akan berefek terhadap Terhitung Masa Tugas (TMT) CPNS.
“Insyaallah tidak berefek. Untuk para CPNS, tetap selalu memantau akunnya masing-masing dan segera mengisi DRH bila sudah terbuka,” terang Andi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post