“Saya juga sudah mengkonfirmasi kepada Kepala BKD dan Kabid terkait hal itu, ternyata BKD Muna telah mengirim surat tertanggal 26 Januari 2022 ke BKN pusat perihal pembukaan DRH CPNS kabupaten Muna,” kata Iksanuddin, Jumat 11 Maret 2022.
“Kita juga sudah melakukan konsultasi di BKPSDM Provinsi melihat masalah ini harus secepatnya diselesaikan karena batas pengusulan NIP sampai akhir Maret dan ketika belum selesai, maka TMT CPNS tersebut akan terancam molor,” sambung Iksanuddin.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Muna itu menjelaskan, jika dalam waktu dekat balasan surat BKPSDM Muna belum ada jawaban, seharusnya lebih proaktif melakukan follow up masalah ini ke BKN Pusat, agar persoalan bisa cepat ditangani dan para CPNS bisa segera mengisi DRH agar pengusulan NIP dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan oleh BKN.
“Insyaallah kita akan bantu dan terus kawal persoalan kawan-kawan ini sampai selesai,” tegas Iksan.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pengandaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Muna Andi Mappitumba mengaku, tak tinggal diam ihwal belum dijawabnya permintaan tersebut. Andi mengaku akan terus mempertanyakan terkait hal itu ke BKN.
“Kita akan terus mempertanyakan ke BKN, karena yang punya kewenangan untuk membuka DRH adalah BKN,” timpalnya.
Discussion about this post